AWVR

Hukum Pamer Pacar yang Belum Halal

Hukumnya: Makruh atau Haram ⚠️

Dasar Hukum:

1. Larangan Memamerkan Aurat

2. Larangan Membanggakan Diri dengan Maksiat

3. Larangan Mengumbar Aurat di Media Sosial

Jenis Pameran yang Bermasalah:

Makruh/Haram:

Hikmah Larangan:

Kesimpulan:

Memamerkan pacar yang belum halal adalah makruh bahkan haram, karena termasuk dalam:

  1. Maksiat (berpacaran sebelum nikah)
  2. Memamerkan aurat/momen pribadi
  3. Membanggakan diri dengan perbuatan yang tidak diridhai Allah

Wallahu a'lam bishawab 🤲