BAB II HAL 3-11
Tentu, saya akan membantu memperbaiki konten dalam dokumen tersebut. Berikut adalah beberapa perbaikan dan saran yang bisa diterapkan:
BAB II: TEMPAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN
A. Definisi Apotek
Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan kefarmasian yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat Apoteker melakukan praktik kefarmasian. Fasilitas kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi.
Masyarakat dapat membeli obat-obatan atau produk farmasi di apotek, baik obat bebas maupun obat yang memerlukan resep dokter. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik, untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan bagi pasien.
Pengaturan Apotek dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di Apotek, memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam pelayanan kefarmasian, serta menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian. Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri maupun dengan modal dari pemilik modal (perorangan atau perusahaan). Jika Apoteker mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal, pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 juga mengatur tentang syarat-syarat pendirian Apotek, meliputi lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan, serta ketenagaan. Bangunan Apotek minimal memiliki ruang yang berfungsi untuk:
- Penerimaan resep
- Pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)
- Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Konseling
- Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
- Arsip
Sebagai sarana kefarmasian, Apoteker adalah orang yang mempraktikkan kefarmasian.
B. Tugas dan Fungsi Apotek
Tugas:
Pengelolaan Apotek menurut Permenkes Nomor 889/Menkes/PER/V/2011 meliputi pekerjaan kefarmasian, yaitu pembuatan (termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi), pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
Fungsi:
Ditinjau dari tujuannya, Apotek memiliki dua fungsi: fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Fungsi Sosial:
Adalah untuk pemerataan distribusi obat dan sebagai salah satu tempat pelayanan informasi. Apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apotek merupakan salah satu sarana kesehatan yang penting sehingga dalam penyelenggaraan kegiatannya tetap memperhatikan fungsi sosial, misalnya: memperhatikan kebutuhan pelayanan kesehatan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
Fungsi Ekonomi:
Apotek juga perlu melaksanakan fungsi ekonomi agar dapat memperoleh laba demi menjaga kelangsungan usaha. Fungsi ekonomi dan fungsi sosial harus seimbang, sehingga usaha tersebut tidak hanya terlihat mencari keuntungan saja.
C. Peraturan Perundang-undangan tentang Apotek
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 sebagai berikut:
- Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan (termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi), pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
- Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
- Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
- Apoteker adalah profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, dan menyediakan obat-obatan. Apoteker dapat memberikan panduan atau informasi cara menggunakan obat dan menginformasikan potensi efek samping dari obat yang diminum.
- Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi.
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan adalah setiap lokasi yang menyediakan pelayanan kesehatan.
- Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, atau praktik bersama.
- Fasilitas produksi sediaan farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- Fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan sediaan farmasi, yaitu pedagang besar farmasi dan instalasi sediaan farmasi.
- Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, atau praktik bersama.
- Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat Apoteker melakukan praktik kefarmasian.
- Toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
- Standar profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.
- Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang pekerjaan kefarmasian.
- Standar kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.
- Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi Farmasi yang ada di Indonesia.
- Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpunnya para Apoteker di Indonesia.
- Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
- Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
- Surat Izin Kerja (SIK) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
- Rahasia kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan dengan praktik kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rahasia kefarmasian adalah pekerjaan kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran, dan proses pelayanan dari sediaan farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
D. Pengelolaan Apotek
Pengelolaan Apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam rangka tugas dan fungsi Apotek yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian. Sesuai dengan PERMENKES RI NO 26/PERMENKES/PER.I/1981 dan Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, bidang pelayanan kefarmasian pengelolaan Apotek meliputi:
- Pengkajian dan pelayanan resep
- Dispensing
- Pelayanan Informasi Obat (PIO)
- Konseling
- Pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care)
- Pemantauan Terapi Obat (PTO)
- Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Pengelolaan Apotek di bidang material meliputi:
- Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
Informasi mengenai peran kesehatan di bidang Farmasi meliputi:
- Pengelolaan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter maupun kepada tenaga kesehatan lain dan masyarakat.
- Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, atau mutu obat dan perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan Apotek di bidang material meliputi:
- Penyediaan, penyimpanan, penyerahan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan kualitasnya terjamin.
- Penyediaan, penyimpanan, dan pemakaian barang non-perbekalan farmasi, misalnya rak obat, lemari, meja kursi pengunjung apotek, mesin register, dan sebagainya.
Pengelolaan Apotek di bidang administrasi dan keuangan meliputi:
- Pengelolaan dan pencatatan uang barang secara tertib, teratur, dan berorientasi bisnis. Tertib dalam arti disiplin menaati peraturan pemerintah, termasuk UU Farmasi. Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai dengan akuntansi maupun manajemen keuangan. Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha dagang, yang mau tak mau, kita harus mendapatkan untung dalam batas-batas aturan yang berlaku dan ingin supaya apotek bisa berkembang.
Pengelolaan Apotek di bidang ketenagaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif, serta pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.
Pengelolaan Apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi Apotek, meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi, dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet, dan sebagainya. Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetika, dan sebagainya.
E. Persyaratan Apotek Menurut PP 51 Tahun 2009
Syarat untuk mendirikan Apotek adalah sebagai berikut:
- Fotokopi SIPA atau SIPTTK
- Fotokopi KTP serta surat pernyataan tempat tinggal secara nyata.
- Fotokopi denah bangunan serta surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/kontrak.
- Daftar AA (Asisten Apoteker) yang mencantumkan nama, alamat, tahun lulus, serta SIPTTK.
- Data terperinci alat perlengkapan Apotek (asli dan fotokopi).
- Surat pernyataan bahwa Apoteker tidak bekerja di perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain.
- Surat izin atasan (jika CPNS, anggota ABRI, dan pegawai dari instansi pemerintah lainnya) (asli dan fotokopi).
- Akta perjanjian kerjasama antara PSA (Pemilik Sarana Apotek) dan APA.
- Surat pernyataan bahwa PSA tidak terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan Farmasi.
- NPWP
F. Perizinan Apotek
Izin Apotek pada suatu tempat tertentu diberikan oleh menteri kepada Apoteker Pengelola Apotek. Izin Apotek berlaku selama Apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan. Jika Apoteker menggunakan sarana pihak lain, penggunaan sarana tersebut wajib didasarkan atas perjanjian kerjasama antara Apoteker dengan pemilik sarana. Pemilik sarana harus memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.
Syarat administrasi yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin Apotek:
- Surat permohonan Izin Usaha Apotek
- Surat perjanjian akta notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
- Surat pernyataan Apoteker tidak terlibat dalam pelanggaran undang-undang (dengan materai Rp10.000)
- Surat penugasan
- Ijazah Apoteker
- Surat pernyataan Apoteker tidak bekerja di Apotek, instalasi, atau perusahaan lain (dengan materai Rp10.000)
- Fotokopi KTP pemohon (Apoteker)
- Ijazah Asisten Apoteker
- Surat penugasan Asisten Apoteker
- Fotokopi KTP Asisten Apoteker
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Daftar tenaga kerja
- Pas foto ukuran 4 × 6 (3 lembar) dan 3 × 5 (2 lembar)
Setelah semua persyaratan permohonan terpenuhi, Anda dapat mengurus surat izin mendirikan Apotek (SIMA).
Prosedur pengajuan pendirian apotek:
Setelah semua persyaratan di atas lengkap, pahami prosedur pendirian Apotek yang berlaku saat ini. Berikut langkah-langkahnya:
- Mengajukan permohonan izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat kota atau kabupaten yang diajukan langsung oleh Apoteker. Jika Apoteker berhalangan, wajib membuat surat kuasa pengajuan ini menggunakan form APT-1 yang telah disediakan.
- Permohonan akan diproses oleh Dinas Kesehatan setempat dan bekerja sama dengan BPOM untuk melihat kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek.
- Dinas Kesehatan dan BPOM akan melakukan survei ke tempat usaha serta mengecek berbagai alat yang dibutuhkan untuk memastikan sudah memenuhi standar.
- Setelah Dinas Kesehatan mendapat rekomendasi dari BPOM, Anda dapat mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian Apotek.
- Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat izin Apotek.
- Lamanya proses perizinan tergantung dari banyaknya antrean permohonan surat izin usaha yang ada. Rata-rata permohonan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
Setelah semua prosedur izin Apotek siap, Anda dapat mendirikan Apotek secara legal.
Catatan Tambahan:
- Konsistensi: Pastikan penggunaan istilah dan singkatan konsisten di seluruh dokumen.
- Referensi Hukum: Selalu periksa apakah peraturan perundang-undangan yang dikutip masih berlaku atau sudah ada perubahan terbaru.
- Tata Bahasa: Perbaiki kesalahan tata bahasa dan ejaan untuk meningkatkan profesionalitas dokumen.
Dengan perbaikan ini, dokumen akan lebih jelas, terstruktur, dan profesional.